BATAM : Wakil Walikota Batam, Ria Saptarika, pagi tadi (18/12), di Lantai 5 Kantor Walikota Batam melantik sedikitnya 9 orang orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Batam yang terdiri dari tiga unsur yaitu Pemerintah, pelaku usaha dan lembaga perlindungan konsumen. Pengangkatan anggota BPSK Kota Batam tersebut merupakan tindaklanjut terhadap Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 817/M-DAG/Kep/11/2008 serta surat penugasan kepada Walikota Batam No. 1658/M-DAG/11/2008 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Batam.








